Kades Sukasono Mengundurkan Diri

JABARNEWS | GARUT – H. Wawan, SIP adalah Kades definitif Desa Sukasono dengan SK Bupati tertanggal 12 Juni 2017, NO/TMT/SK BUPATI 141.1/KEP.346-BPMPD/2017. Dia dilantik pada 15 Juni 2017.

Sayangnya H. Wawan malah mengundurkan diri secara resmi yang disampaikan kepada BPD, Camat, dan DPMD Garut. Padahal tinggal menghitung hari, H. Wawan genap 1 tahun menjadi kepala desa.

“Surat pengunduran diri dari H. Wawan tertanggal 28 Juni 2018, benar-benar resmi di atas materai 6000, diterima oleh Ketua BPD sehari setelah pelaksanaan Pilbub Garut,” ujar Mamat Ketua BPD Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut Jawa Barat.

Baca Juga:  Soal Polemik Calon Sekda KBB, Begini Respon Bupati Hengky Kurniawan

Saat itu, ungkapnya, setelah membaca surat pernyataan pengunduran diri dari H. Wawan, SIP sebagai Kades Sukasono, sontak Ketua BPD tersebut berdecak kaget sambil menggeleng-gelengkan kepala, sembari sesekali menepuk-nepuk dahinya.

Baca Juga:  Langkah Polres Subang Menjaga Stabilitas Harga Pangan

“Tentunya, saya sebagai Ketua BPD ketika menerima surat pengunduran diri dari Kades Sukasono, benar-benar merasa kaget sekali. Apakah benar, Pak Kades itu akan mengundurkan diri?” cerita Mamat.

Oleh karena itu, ujarnya, ia langsung menanyakannya kepada yang bersangkutan.”Apakah benar-benar dipikirkan matang?” tanya Ketua BPD Sukasono berulangkali kepada Kades tersebut.

Bahkan lebih dari pada itu Ketua BPD memberikan waktu selama dua hari atas keputusan Kades Sukasono yang tiba-tiba mengundurkan diri.

Baca Juga:  IKA Muda Unpad Sebut Milenial dan Gen Z di Jabar Menaruh Harapan Besar ke Ganjar Pranowo, Ternyata...

“Namun Kades Sukasono, H. Wawan menyatakan telah bulat untuk mengundurkan diri, dengan alasan, katanya ada masalah pribadi dan keluarga yang sedang dihadapinya. Maka dari itu, dia fokus menghadapi masalah keluarganya sendiri. Jadi tetap akan mengundurkan diri,” ungkap Ketua BPD Sukasono ketika ditemui. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat