Anung mengajak masyarakat untuk memahami mengenai pendidikan pernikahan sebelum menikah, serta bagi yang menikah dan memiliki permasalahan. Jangan menggunakan pintu terakhir perceraian.
“Jangan karena ego semuanya selesai, laki-laki dan perempuan itu tidak akan pernah cocok. Diperlukan kesediaan berkorban demi pasangannya, rumah tangga itu saling pengertian agar tidak menggunakan pintu terakhir pengadilan agama,” imbuhnya.
Dia merinci, perkara percerain di Kota Cimahi sepanjang tahun 2021 muai dari usia pernikahan perkara perceraian di bawah 1 tahun ada 30 kasus, 1-3 tahun ada 75 kasus kasus.
Kemudian, 3-5 tahun ada 72 kasus, 5-10 tahun ada 237 kasus serta di atas 10 tahun ada 1.210 kasus.
Sementara dari usia pemohon perceraian rinciannya adalah di bawah 20 tahun ada 23 kasus, 21-30 tahun ada 411 kasus, 31-40 tahun ada 523 kasus, 41-50 tahun ada 522 kasus, 51-60 tahun ada 230 kasus dan di atas 60 tahun ada 149 kasus. (Red)