Kasus Perceraian di Kota Cimahi Tahun 2021 Meningkat, Penyebabnya Karena…

Ilustrasi angka perceraian. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Ada ribuan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi sepanjang tahun 2021. Tercatat ada 1.642 janda dan duda baru di kota dengan tiga kecamatan ini.

Baca Juga:  Kakak Kandung Bupati Purwakarta Dukungan Penuh Keputusan Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, angka perceraian tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.320 perkara.

Menurutnya, penyebab tinggi angka perceraian di Kota Cimahi disebabkan faktor ekonomi dan juga perselisihan antarpasangan.

Baca Juga:  Minta Warganya Taati Prokes, Ngatiyana Bakal Tutup Sejumlah Tempat di Kota Cimahi

“Perselisihan itu bisa dikatakan sesuatu yang tidak melulu pertengkaran mulut, kalau suami istri sudah diam itu sudah perselisihan,” ujarnya, Kamis (29/6/2022).

Baca Juga:  Tiga Napiter di Lapas Cirebon Berikrar Setia kepada NKRI

Tak hanya itu, faktor lain alasan perceraian yakni ketidakharmonisan pasangan yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi. Kemudian juga, pasangan yang belum menikah namun memaksakannya.