Kasus Perceraian di Kota Cimahi Tahun 2021 Meningkat, Penyebabnya Karena…

Ilustrasi angka perceraian. (foto: istimewa)

“Namun faktor lain seperti psikologi yang belum siap, sikap tempramen salah satu pasangan, juga mempengaruhi perceraian,” katanya.

Faktor usia belia saat menikah juga mempengaruhi kejiwaan pasangan suami istri dalam menjalani rumah tangga.

Baca Juga:  Ini Sosok Pelaku Penusukkan Ketua Umum FPPI di Kota Cimahi

“Jadi bukan semata-mata pendidikan formal saja, tapi pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kejiwaan pasangan,” terang Anung melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Soal Jembatan Double Track Leuwigajah, Ridwan Kamil: Bantu Pertumbuhan Ekonomi Cimahi

Dirinya melanjutkan, dalam persidangan perceraian selama ini, pihaknya selalu melakukan mediasi, antara suami dan istri yang ingin bercerai. Pasalnya perceraian merupakan pintu terakhir permasalahan rumah tangga.

Baca Juga:  Pemindahan Penerbangan ke BIJB Kertajati Dinilai Bisa Geliatkan Ekonomi dan Investasi

“Kedua suami istri dipanggil saat persidangan, kalau keduanya hadir kita adakan mediasi dulu. Kalau perdamaian berhasil cabut dan pulang selamatan pengantin baru lagi,” ucap Anung.