Kasus Perdagangan Anak Berkedok Yayasan di Bogor Terungkap, Polisi Terus Lakukan Penyidikan

Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: THINKSTOCKPHOTOS).

“Karena korban sendiri (ibu kandung bayi), sebagai pelapor, menyampaikan sempat menerima teror melalui medsos dan diancam untuk memberikan keterangan palsu kepada polisi, supaya pelaku bisa lepas dari jeratan hukum,” terangnya.

Baca Juga:  Banyak Tokoh Muncul Jelang Pencalonan Pilkada Purwakarta, Begini Respon Kopi Panas

Iman mengaku sedang mendalami pihak yang meneror korban dari tindakan Ayah Sejuta Anak.

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra pada akhir Sepetmber 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Selasa 6 Juni 2023

Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu Lakukan Pendalaman Soal Penggelembungan Suara Pemilu di Bogor