Kasus PMK di Jabar Mulai Terkendali, Biosekuriti dan Vaksinasi Terus Dilakukan

Ilustrasi kasus PMK pada hewan ternak. (Foto: Dok. JabarNews).

Untuk mengantisipasi kasus PMK baru, pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar intens diperkuat.

Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.

Baca Juga:  Tok! UMK 2023 di Jabar Resmi Diumumkan, Cek Besarannya Disini

Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.

Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Bocah yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Konsisinya Makin Baik, Benarkah?

“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” ucapnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022