Ia memaparkan, mengingat korban merupakan seorang siswi SMK dan juga tergolong anak yang masih di bawah umur, pihaknya selaku P2TP2A meminta pelaku dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Korban tidak usah takut kita akan berikan pelayanan untuk korban,” ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur.
Tapi, ia menyambungkan, satu hal yang terpenting yakni dukungan keluarga yang utama untuk membuat korban bisa menghilangkan traumanya. Intinya semua proses akan kami bantu, tapi support yang utama yakni kelurga untuk memberikan dukungan moril untuk korban.
“Agar ke depan korban melupakan traumanya,” terang Lydia.
Terpisah, Konselor Psikologi P2TP2A Cianjur Sri Tedja menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih ada trauma pada diri korban. Korban ini coba diterapi ternyata masih merasa takut apalagi dengan situasi yang ramai, ada metode dalam pemeriksaan.