Kemana Donasi Korban Gempa Sebesar Rp62 Miliar? Jawaban Pemkab Cianjur Berbelit!

DPRD Cianjur
AMCM saat diundang untuk membahas soal dana donasi dengan legislatif dan eksekutif di gedung DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Dia menyebutkan, sampai dengan tanggap darurat boleh untuk memperbelanjakan langsung selama itu atau masih berlaku sampai 21 Desember 2022.

“Setelah tanggap darurat selesai itu tidak boleh memperbelanjakannya,” ujar Danial.

Baca Juga:  Telan Anggaran Ratusan Juta, DPKPP Cianjur Klaim Pembangunan Pipanisasi Sudah Rampung 100 Persen

Kepala BKAD Cianjur menjelaskan, lalu sampai 30 Desember 2022, dari tim donasi tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tim dana donasi dan sisa tidak tergunakan saldo tanggal 30 Desember 2022 harus bisa disetorkan.

Baca Juga:  Duh! Ribuan Anak di Karawang Derita Stunting, Paling Banyak di Kecematan Ini

Kemudian, Danial menambahkan, hal sama daerah Sumedang disetorkan ke RKUD, dan untuk pelaksanaan atau realisasinya berlaku aturan-aturan APD. Nanti digunakan oleh sejumlah OPD yang mengusulkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Baca Juga:  Duh! Suami Tega Siram Anak dan Istri dengan Air Panas, Ini Penyebabnya

“Nanti kita geser ke OPD soal usulan anggaran untuk penanganan gempa tersebut,” tutupnya. (Red)