Dia menyebutkan, sampai dengan tanggap darurat boleh untuk memperbelanjakan langsung selama itu atau masih berlaku sampai 21 Desember 2022.
“Setelah tanggap darurat selesai itu tidak boleh memperbelanjakannya,” ujar Danial.
Kepala BKAD Cianjur menjelaskan, lalu sampai 30 Desember 2022, dari tim donasi tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tim dana donasi dan sisa tidak tergunakan saldo tanggal 30 Desember 2022 harus bisa disetorkan.
Kemudian, Danial menambahkan, hal sama daerah Sumedang disetorkan ke RKUD, dan untuk pelaksanaan atau realisasinya berlaku aturan-aturan APD. Nanti digunakan oleh sejumlah OPD yang mengusulkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Nanti kita geser ke OPD soal usulan anggaran untuk penanganan gempa tersebut,” tutupnya. (Red)