Kepala Daerah Ciamis dan Bogor Resmi Dilantik

JABARNEWS | BANDUNG – Dua kepala daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor resmi dilantik di Gedung Sate hari ini, Sabtu (20/4/2019).

Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor masa jabatan 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (20/4/2019).

Herdiat Sunarya dan Yana D Putra dilantik sebagai Bupati/Wakil Bupati Ciamis masa jabatan 2019-2024 hasil Pilkada 2018. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-5872 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-5873 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 5 September 2018.

Sementara itu, Bima Arya Sugiarto dan Dedie Rachim dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor masa jabatan 2019-2024 hasil Pilkada 2018. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-8178 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-8179 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 5 Oktober 2018.

Baca Juga:  Toko Plastik Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dalam sambutannya, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menekankan, agar pimpinan dan staf di pemerintahan Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor bisa bekerja melayani masyarakat dengan tiga krirteria, yaitu integritas, profesionalisme, dan melayani dengan sepenuh hati.

“Integritas adalah benteng moral kita dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kepemimpinan yang terbaik adalah kepemimpinan dengan keteladanan,” kata Emil.

Kedua, Emil ingin masyarakat bisa dilayani dengan sepenuh hati. Karena tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah melayani bukan dilayani. “Tugas para pemimpin adalah rajin turun tangan bukan tunjuk-tunjuk tangan, rajin turun ke bawah untuk memastikan bahwa masalah bisa diselesaikan secepatnya oleh keputusan pimpinan,” ujarnya.

Hal ketiga, yaitu peningkatkan profesionalisme. Emil berpesan agar pemerintahan di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor harus bisa mulai menerapkan inovasi, profesionalitas, dan penguasaan teknologi untuk memajukan daerahnya.

Baca Juga:  Enggartiasto Lukita Sebut Opsi Pelaksanaan PJJ dan PTM Bisa Timbulkan Masalah Baru

“Kita berharap tiga komponen ini, integritas sebagai benteng, pelayanan sepenuh hati, dan profesionalisme adalah tiga rumus utama, kalau (tiga rumus utama) dipegang hasil menunjukkan daerahnya rata-rata maju,” ungkap Emil.

Selain itu, Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor juga diminta fokus meningkatkan berbagai indeks yang menjadi indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti indeks pendidikan, kesehatan, daya beli, hingga kinerja akuntabilitas pemerintahannya. Emil pun meminta agar pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Barat rajin berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kami dari (pemerintah) provinsi (Jawa Barat) punya instrumen untuk membantu jika daerah tidak memadai. Ada program pemerintah provinsi mohon disukseskan, ada program bantuan keuangan sesuai aspirasi juga akan kita objektifkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Emil.

Salah satu program Pemda Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor yaitu terkait pusat daur ulang plastik dan pengembangan pusat budaya di Ciamis.

Baca Juga:  "Hilang" Selama 21 Tahun, Turini Ditemukan di Arab Saudi

“Bogor sendiri dalam waktu dekat banyak program-program sustainable development, salah satu pusat recycling plastik itu nanti ada di Kota Bogor, Ciamis juga sama ada program pengembangan pusat budaya yang menjadi hibah dari provinsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Emil atas nama Menteri Dalam Negeri RI memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor karena pelantikan ini dimundurkan. Seharusnya pelantikan dilakukan pada 7 April 2019 lalu.

Namun, ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan kepala daerah agar dilakukan setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019.

“Kami memohon maaf dulu karena (pelantikan) diundur dari tanggal 7 April (2091) ke sekarang,” ucap Emil.

Pemunduran pelantikan dilakukan untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Maka dari itu, mewakili Menteri Dalam Negeri, kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada segenap warga Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor yang telah bersabar menunggu pelantikan ini,” kata Emil. (Red)