Kepolisian Akan Tindak Kasus Sejenis Pasar Muamalah Depok di Seluruh Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Republik Indonesia masih menelusuri keberadaan pasar yang serupa dengan Pasar Muamalah, Depok, di wilayah tugas Polda masing-masing.

“Kepolisian Republik Indonesia terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat. (5/1/2021).

Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga:  Tim Baseball SMP Salman Al Farisi Juarai Red Fox National Championship XVII 2019

“Seluruh Polda mendata terhadap kasus-kasus yang sejenis Pasar Muamalah yang terjadi di Depok,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indoneia menangkap Saidi lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah Covid-19, Purwakarta Kekurangan Ruang Isolasi

Dalam kasus ini, dia berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar itu serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

Pasar Muamalah dia dirikan di Jalan Tanah Baru, Depok, pada 2014. Pasar yang diisi 10-15 pedagang itu buka sekali dalam dua pekan yakni pada Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.

Baca Juga:  Longsor di Naringgul Cianjur Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun

Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (Red)