Ketua Panwaslu: Jangan Libatkan Anak Saat Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah, tegaskan kepada para orangtua untuk tidak melibatkan anak-anak pada jalannya masa kampanye.

“Pengikutsertaan anak-anak dalam kampanye itu tidak dibolehkan,” katanya, saat ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi pengawasan kampanye pada Pilkada serentak 2018, di Hotel Naripan, Kota Bandung, Jumat (2/3/2018).

Baca Juga:  Kementan RI Apresiasi Pemkab Purwakarta Dalam Upaya Meningkatkan Produksi Padi

Lanjutnya, meski tidak terdapat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang melibatkan anak pada kampanye, hal tersebut dapat ditemukan pada aturan perlindungan anak dan perempuan.

“Meski tidak diatur secara enkripsi dalam aturan kampanye akan tetapi di situ ditegaskan yang berhak mengikuti adalah orang yang memiliki hak pilih, akan tetapi masuk pada peraturan perlindungan anak dan perempuan,” terangnya.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Pemain Muda Persib Yang Masih Dipertahankan Rene Alberts

Untuk itu, Farhatun mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Bandung untuk tidak melibatkan anak-anak mereka dalam keterlaksanaan kampanye yang akan berlangsung sampai pada tanggal 23 Juni 2018.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Kutuk Keras Serangan Israel ke Warga Palestina di Al-Aqsa

“Kita masih menemukan itu, kita memberikan warning dan imbauan kepada mereka,” imbaunya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat