Korban bertambah yang tadinya 17 anak menjadi 22 anak. Seluruh korban merupakan bocah laki-laki yang ada di dua desa, yaitu Desa Sirnasari dan Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dalam kurun waktu 1 tahun. Sebelumnya tersangka melakukan perbuatan yang sama di wilayah Cisurupan.
“Nah, korbannya entah 6 atau 7 anak. Karena pelaku ini dari keluarga terhormat dan terpandang. Kemudian dipindahkan ke wilayah Samarang. Jadi diselesaikan secara musyawarah. Soalnya dari 22 orang korban ini, 16 orang yang disodomi. Sisanya hanya dilakukan cabul, dimainkan alat kelaminnya,” terang Soni.
Polisi akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan pelaku predator anak tersebut. Sementara, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemda Garut, kini tengah melakukan rehabilitasi terhadap para korban, termasuk memulihkan psikisnya. (Red)