KPID Jabar Minta Lembaga Penyiaran Lebih Profesiaonal dalam Pemberitaan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

KPID Jabar
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indondesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta lembaga penyiaran untuk memberitakan kasus bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Kota Bandung secara profesiaonal.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan bahwa media jangan mendramatisir kejadian di Polsek Astanaanyar agar tidak membuat publik takut. Pasalnya, bom bunuh diri merupakan aksi teror yang harus lawan oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Soal Bom di Polsek Astanaanyar: DPRD Jabar: Kami Kutuk Keras Aksi Terorisme

“Kami ajak media memberitakan secara profesional, akurat dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” kata Adiyana dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Pria Jadi Juru Tulis Togel

“Tanpa mendramatisir kejadian, sehingga malah menakutkan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengutip ketentuan pasal 24 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 tentang peliputan terorisme. Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa dalam melakukan program siaran jurnalistik tentang terorisme.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Lembaga Penyiaran Miliki Peran Penting dalam Pelaksanaan Pemilu