Kuasa Hukum KPU Purwakarta Minta Bawaslu Gugurkan Permohonan Caleg

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pascapencoretan dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Berkarya dan PKB, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Dadang Supriadi, SH, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menggugurkan permohonan para pemohon terkait pencoretan nama caleg bermasalah.

“Kami memohon agar Bawaslu menolak permohonan dari pihak pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dadang, usai mediasi dengan Bawaslu, di Kantor Bawaslu Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:  Tambah RTH, Pemkot Bandung Manfaatkan Lahan Kosong

Pekan kemarin, Kamis (25/10/2018), mediasi sempat dilaksanakan, namun mentok. Dalam mediasi, kata Dadang, mediator (Bawaslu) meminta para pihak untuk bisa menyelesaikan secara damai.

“Namun terjadi satu kebuntuan. Sehingga agenda berikutnya diserahkan kepada majelis ajudikasi untuk memeriksa pokok perkara,” ujaranya.

Ia menambahkan, agenda sidang hari ini adalah menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan dari pihak pemohon. Yaitu dari Partai Berkarya dan sudah dibacakan.

Baca Juga:  AHY: Debat Capres-Cawapres harus Jadi Forum Edukasi dan Inspirasi

“Pihak KPU sudah menyampaikan nota jawaban. Jawaban disampaikan secara tertulis,” ujar dia.

Sidang sengketa akan kembali digelar pada Rabu (30/10/2018). Agenda nanti berkenaan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat, baik dari pihak pemohon maupun dari pihak termohon. Berikut akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

“Semua yang kami sampaikan dalam jawaban itu berdasarkan alat bukti. Artinya kami tidak memberikan pendapat sendiri. Tapi semua berdasarkan bukti-bukti,” kata Dadan.

Baca Juga:  Dinkes Kota Cimahi Catat Satu Orang Dinyatakan Terpapar Omicron

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, menerangkan, pihaknya sudah membentuk ruang mediasi. Jika proses musyawarah mupakat tidak tuntas, mediasi akan masuk ke tahapan ajudikasi.

“Kami memiliki 12 hari kerja setelah perkara diregister. Tahapan mediasi sudah dilaksanakan per dua hari kerja kemarin,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat