Kumpulkan Hampir Setengah Miliar, Pegawai BPK Gadungan Diamankan Polisi

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara kasus penipuan pegawai BPK gadungan. (Yoy/Jabarnews)

Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. 

Baca Juga:  Wanti-wanti Calo saat Klaim JHT, Warga di Cimahi dan Bandung Barat Diminta Lakukan Ini

Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Baca Juga:  Harga Ikan di Cimahi Naik Jelang Ramadan, Pedagang Ungkap Sudah Terjadi Tiga Minggu

“Pelaku melancarkan aksinya dengan rapih dan terencana dengan door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Kapolres Cimahi.

Baca Juga:  Anak Buahnya Langgar Disiplin, Kapolres Cimahi Minta Maaf

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yoy)***