Kunker Menteri ATR/BPN Diwarnai Adu Mulut Anggota PWI Cianjur, Ada Intimidasi Wartawan

Lokasi PT. MPM, perkebunan Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mul/JabarNews).

Jadi hal ini, terakhir Deri menambahkan, ketentuan pidana kan? Sudah diatur dalam ‘UU Pers’ bahwa, dalam pasal 4 itu menjamin “kemerdekaan pers”, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Polres Metro Bekasi Perketat Pengamanan Kelenteng

“Maka itu bila ada larangan liputan terhadap wartawan tersebut berharap dewan pers bisa mengambil langkah tegas terkait hal tersebut,” tutup Deri.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Suara Cakra Media (SCM) perusahaan media online Cianjur, Pendi Yuda membenarkan, awak media dilarang masuk untuk menghubungkan pimpinan PT. MPM. Entah kenapa? Kurang mengetahui juga.

Baca Juga:  DPRD Jabar Terima Banyak Keluhan Warga di Kota Tasikmalaya, Masalahnya Berat?

“Padahal kami insan media ada undangan dari BPN Cianjur untuk liputan langsung wawancara,” katanya.

Pendi menjelaskan, perlu diketahui bila siapa saja melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Tiga Rumah di Kadupandak Cianjur Hangus Dilalap Si Jago Merah