Kunker Menteri ATR/BPN Diwarnai Adu Mulut Anggota PWI Cianjur, Ada Intimidasi Wartawan

Lokasi PT. MPM, perkebunan Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Sekian itu dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” terangnya.

Masih ujarnya, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum sengaja melakukan tindakan dapat menghambat ( menghalangi) ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.

Baca Juga:  Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik di Kota Bekasi Berjalan Normal

“Jelas hal itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Pendi.

Namun, terakhir Pendi menambahkan, masih beruntung tidak adu fisik, hanya saja sempat adu mulut saja saat kejadian tersebut di lokasi PT. MPM, karena, mengingat bukan preman atau jagoan, hanya sebagai wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di ULP Purwakarta Kota, Selasa 14 Juni 2022

“Artinya punya kode etik jurnalistik dan sopan santun. Dan, akhirnya kami balik kanan pulang,” pungkasnya. (Mul)