“Nah! Sekian itu dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” terangnya.
Masih ujarnya, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum sengaja melakukan tindakan dapat menghambat ( menghalangi) ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.
“Jelas hal itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Pendi.
Namun, terakhir Pendi menambahkan, masih beruntung tidak adu fisik, hanya saja sempat adu mulut saja saat kejadian tersebut di lokasi PT. MPM, karena, mengingat bukan preman atau jagoan, hanya sebagai wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat.
“Artinya punya kode etik jurnalistik dan sopan santun. Dan, akhirnya kami balik kanan pulang,” pungkasnya. (Mul)