Lapas Purwakarta Musnahkan Barang Sitaan Milik Warga Binaan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam momentum HUT RI ke-76, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, musnahkan ratusan barang bukti hasil penggeledahan atau razia di kamar-kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, pada Selasa (17/8/2021).

Pemusnahan yang digelar di depan gedung Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo, dan Forkopimda Kabupaten Purwakarta, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Lapas (Kalapas) Purwakarta, Sopiana menjelaskan, pemusnahan tersebut bukti komitmen Lapas Purwakarta untuk mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan lapas.

Baca Juga:  Seorang Remaja Terancam 15 Tahun Kurungan Di Sukabumi, Ini Penyebabnya

“Ini merupakan bukti komitmen kami Lapas Kelas IIB Purwakarta guna mencegah pengendalian narkoba dari Lapas dan mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang ada di kamar warga binaan,” ucap Sopiana saat ditemui diruangan kerjanya.

Ia menambahkan, adapun barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penggeledahan dari bulan Januari 2021, hingga awal bulan Agustus 2021.

“Selama kurang lebih 8 bulan, petuga Lapas Purwakarta menemukan 143 buah handphone, 72 buah charger handphone, 20 buah majicom, 24 buah softcase, 8 buah modem internet, 120 batre handphone, 45 buah kabel listrik, 93 buah kabel charger handphone dan 20 unit terminal listrik yang berhasil diamankan serta dimusnahkan hari ini,” ungkap pria yang pernah menjabat Karutan Balikpapan itu.

Baca Juga:  Ketua MPR: TNI Harus Menjadi Benteng Kedaulatan Bangsa

Sopian mengatakan pihaknya rutin melakukan sidak ke kamar-kamar warga binaan minimal empat kali dalam sebulan.

“Ini untuk mencegah peredaran narkoba yang dilakukan para WB yang ada di Lapas Purwakarta penggeledahannya kita lakukan secara rutin dan insidentil,” tegas Kalapas Purwakarta.

Sopian melanjutkan, kondisi lapas sendiri hingga tanggal 17 Agustus 2021, terdapat 428 orang warga binaan. Pihaknya pun masih akan terus melakukan penggeledahan secara rutin, demi menegakkan hukum dan peraturan di lapas, sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Ormas FBR dan Pemuda Pancasila di Bekasi Bentrok

“Kita akan rutin demi pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,” tegasnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, lanjut Sopiana, diharapkan dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam lapas yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Gin)