Libur Lebaran, Pelayanan SIM Tutup

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pelayanan untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan tutup pada 11 hingga 20 Juni 2018 atau selama libur cuti bersama Lebaran. Oleh karenanya, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 hingga 20 Juni, supaya mempercepatnya.

Pernyataan itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Isnadi Anang Raharjo. Ia mengungkapkan pelayanan SIM akan tutup pada 11 hingga 20 Juni mendatang, selama libur cuti bersama dimulai dan akan kembali buka pada 21 Juni.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Izinkan Piala Presiden Dengan Penonton

‎”Oleh karenanya, para pemegang SIM yang masa berlakunya bersamaan dengan tutupnya pelayanan. Silakan dari sekarang untuk segera mengurus perpanjangan sebelum pelayanan tutup,” ungkapnya, Kamis (31/5/2018).

Kasat Lantas menjelaskan, pihaknya memberikan masa tenggang sepekan sejak dibukanya pelayanan SIM, dari 21 sampai 27 Juni 2018. Apabila lewat dari tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru kembali.

Baca Juga:  Ika UPI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pelaksanaan PTM

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan di lokasi perpanjangn SIM di Satpas SIM Online terdekat, Mobil SIM keliling terdekat, dan gerai pelayanan SIM online terdekat. Atau bisa datang langsung ke kantor Satuan penyelenggara administrasi SIM Satlantas Polres Majalengka,” sebutnya.

Baca Juga:  PPP Cianjur Targetkan Delapan Kursi di Pileg 2024

Dia mengharapkan, masyarakat bisa mengikuti imbauan yang diberikan, agar tidak kecewa di kemudian hari. Imbuan dari kepolisian dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah disediakan.

“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM Anda, jika hendak habis segera melakukan perpanjangan SIM sekarang juga,”pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat