Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 2 Mei 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Wahai Dermawan! Aep Warga Purwakarta Butuh Bantuan: Tubuhnya Digerogoti Diabetes

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)