Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Senin 1 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (1/8/2022) ada di satu tempat yakni MPP Madukara.

Baca Juga:  Viral, Aksi Koboy Pria di Deli Serdang, Letuskan Senjata ke Udara

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Jokowi: Puskesmas Dirancang untuk Cegah Penyakit

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Begini Pesan KH Jhon Dien Untuk Kepengurusan BAZNAS Purwakarta Yang Baru