Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Senin 1 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Untuk Segara Vaksin Lengkap

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Masa Jabatan Bupati Purwakarta segera Berakhir, Ini Beberapa Syarat Pj Bupati

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)