Daerah

Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Senin 1 Agustus 2022

×

Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Senin 1 Agustus 2022

Sebarkan artikel ini
Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)
Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Mengejutkan, Ternyata Pelaku Pembunuhan Di Nias Selatan Masih Di Bawah Umur

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Tiga Objek Wisata Alam Ini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan