Mahfud MD Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024 Agar Berjalan Sesuai Jadwal

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengubah konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah, karena harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya.

“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” jelasnya.

Baca Juga:  Ledakan di Mapolrestabes Medan Awalnya Dikira Travo Meledak

Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.

Baca Juga:  Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Dukungan Capres dan Cawapres

Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi ‘chaos’ di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Bekasi Larang Sampah APK Pemilu 2024 Masuk TPA Burangkeng

“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.