Malam Pergantian Tahun, Polres Cianjur Gelar Razia Miras

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cianjur, menggelar razia Minuman Keras (Miras) di beberapa titik lokasi, diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis oplosan. Selasa, (31/12/2019).

Kapolres Cianjur, melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, razia tersebut dilakukan sebuah rumah dan depot diberbagai tempat wilayah di Cianjur.

“Karena, diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis oplosan,” ujar Ade.

Kemudian menurutnya, dalam razia tersebut Satres Narkoba telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan roso-roso.

Baca Juga:  Pos Properti & RevivaLTV Luncurkan Point Arena, Game House Bidang Esports di Bandung

“Sebanyak 250 bungkus plastik bening berisikan roso-roso beserta 200 bungkus oplolsan, 27 botol berisikan Arak, 23 botol berisikan Intisari, enam botol berisikan Anggur Merah, lima botol berisikan Anggur Putih,” ungkap Ade, saat razia di rumah milik RH (30) warga Kampung Cikijing RT 01/01, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Raziapun dilakukan di rumah DE (35) warga Kampung Sabandar Kidul RT 01/04, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Barang bukti yang sama dengan jumlah berbeda pun di temukan petugas.

Baca Juga:  Tim SAR Masih Cari Nelayan Indramayu yang Hilang Setelah Perahunya Bocor

“Penggeledahan dilakukan berbeda tempat, lokasi dan waktu, di beberapa titik dari mulai pukul 16.00 hingga malam hari,” jelas AKP Ade saat razia di Jalan Raya Baru, Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu.

Tidak cukup sampai disitu, Sat Narkoba Polres Cianjur pun berhasil razia miras kembali salah satu penjual bernama, MR (25) warga GG Masjid Alpraizi RT 02/22, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Masih menurut AKP Ade mengatakan, tindak lanjut sudah dilakukan pemeriksaan penjual minuman dan melakukan penyitaan barang bukti minuman keras. Barang bukti diantaranya 50 minum plastik isi roso-roso, satu buah galon, dan empat bungkus kukibima, penggeladahan sekitar pukul 20:00 WIB.

“Selanjutnya, hasil razia jelang pergantian tahun baru 2020, semua barang bukti kita amankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur,” pungkasnya. (Mul)