Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Tiga Poin yang Memberatkan

Sidang terdakwa mantan ketua DPRD Jabar dalam kasus penipuan
Sidang terdakwa mantan ketua DPRD Jabar dalam kasus penipuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Surayanagara memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Rawan Bermasalah, Komisi III DPRD Jawa Barat Minta Pengawasan BPR Ditingkatkan

Saat membacakan berkas tuntutan, JPU beralasan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

Baca Juga:  Berkas Perkara Dilimpahkan, Persidangan Doni Salmanan Agustus Mendatang

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan,” ujar salah seorang JPU saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1).

Baca Juga:  Menlu Laos Kunjungi PT Pupuk Kujang Di Karawang

Di kesempatan tersebut, JPU juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan. Selain tidak mengakui perbuatannya, JPU menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.