Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Tiga Poin yang Memberatkan

Sidang terdakwa mantan ketua DPRD Jabar dalam kasus penipuan
Sidang terdakwa mantan ketua DPRD Jabar dalam kasus penipuan. (foto: istimewa)

Poin ketiga yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan berstatus pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Namun demikian, JPU juga mengaku terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan. Misalnya sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

Baca Juga:  Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Seperti diketahui, terdakwa Irfan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Waspada, Nama Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Dicatut Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Selian Irfan, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan. Endang dituntut yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Jasa Marga Sebut Kendaraan Yang Masuk Jabodetabek Belum 100 Persen

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama 6 tahun, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa juga tidak menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya itu. (red)