Poin ketiga yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan berstatus pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.
“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Namun demikian, JPU juga mengaku terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan. Misalnya sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa Irfan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selian Irfan, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan. Endang dituntut yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama 6 tahun, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa juga tidak menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya itu. (red)