Miliki 8 Bungkus Sabu, Seorang Warga Sindangkasih Purwakarta Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap pengedar sabu di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Polisi menemukan 2.94 gram yang dikemas menjadi 8 bungkus plastik klip bening dari tangan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal hasil pengamatan anggota satres narkoba, ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 5 Oktober 2022

Berdasarkan pengamatan tersebut Polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Indra Purwadi alias Jhon (37).Indra merupakan warga Gang H. Mursid No.28 RT. 02 / 01 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta,” ujar Heri, Selasa (13/2/2018).

Baca Juga:  Kang Emil Minta Jokowi Setujui Pemekaran Wilayah di Jabar

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,94 gram. Kepada polisi pelaku mengaku narkotika tersebut didapat dari Irfan alias Ipenk yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay, Panggil 10 Saksi

“Kami masih melakukan pengejaran Irfan yang menjadi DPO, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku ditangkap dikediamanya, tanpa perlawanan pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 02.40 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat