Pelaksanaan Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional Pemkab Purwakarta.
Surat Keputusan (SK) tersebut sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.
Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi sarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui.
“Timbul pertanyaan, sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta,” tanya dia.