Pejabat di Pemkab Purwakarta Mendadak Batal Dimutasi, Pemuda Pancasila Curiga

Pemuda Pancasila */istimewa/

Pelaksanaan Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Tasik Oktober Festival 2017 Resmi Dibuka

Surat Keputusan (SK) tersebut sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.

Baca Juga:  Ade Ginandjar Gugat DPD dan DPP Golkar Soal PAW DPRD Jabar, Begini Respon Ace Hasan

Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi sarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui.

“Timbul pertanyaan, sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta,” tanya dia.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Padati Shalat Iduadha di Universitas Muhammadiyah Sukabumi