Dia menjelaskan, sebelum masuk ke proses hukum harus dilakukan validasi terkait temuan pelanggaran tersebut.
“Persoalannya siapa yang melakukan pendaftaran, misalnya orang tua berarti harusnya sanksinya kepada orang tua dulu,” jelasnya.
“Terkait pembatakan calon siswa, harus dilihat dulu dari aturan Gubernur kalu tidak ada itu nggak bener,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam pemalsuan data harus ditindak secara hukum.
“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia,” tegas Abdul Hadi.