Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok. (foto: istimewa)

Perpanjangan kerjasama ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja di perusahaan atau sektor penerima upah maupun jasa konstruksi terpenuhi sesuai dengan hukum positif saat ini. (red)

Baca Juga:  Tak Biasa, Korban Curanmor di Depok Ini Memaafkan dan Minta Pelaku Dilepaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News