Pendatang ke Kota Bandung Mulai Didata Pemerintah, Ini Alasannya

Pendatang
Ilustrasi pendatang ke Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada 15-16 April 2024.

Imbauan Simpatik dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Kecam Tindak Kekerasan Komunitas Motor di Kota Bandung

Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.

Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga:  Pura-pura Pincang, Karyawan di Sukabumi Nekat Bobol Brankas Uang Tempat Kerjanya

“Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Senin (15/4/2024).

Baca Juga:  Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.