Polemik dengan Warga di Purwakarta, Lifelon Jaya Makmur Ngaku Sudah Urus Izin Penggunaan Tanah

Lifelon Jaya Makmur
Perwakilan PT Lifelon Jaya Makmur, Agus Awalludin, S.H saat menunjukkan bukti-bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Dari situ diketahui pula, warga yang menempati lahan perusahaan tersebut adalah mantan karyawan perusahaan sewaktu lahan tersebut masih digunakan untuk penambangan pasir.

“Sejak 2012 pada saat musyawarah di Kantor Desa Cilangkap, warga mengakui kepemilikan status tanah yang didiaminya itu bukan miliknya,” kata Perwakilan PT Lifelon Jaya Makmur, Agus Awalludin, S.H., kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga:  Soal Bahaya Chiki Ngebul, Pemkab Purwakarta Minta Orang Tua Awasi Jajan Anak

Warga juga, Kata Agus, mengaku tidak meminta izin terlebih dahulu saat hendak mendirikan bangunan di tanah tersebut. Adapun warga yang enggan direlokasi ini beranggapan kompensasi yang diberikan PT Lifelon Jaya Makmur tak sesuai.

Baca Juga:  Aduh.. Ada Ladang Ganja di Gunung Guntur Garut

“Padahal perusahaan telah memberikan tanah seluas 100 meter persegi beserta sertifikatnya secara gratis. Serta, bantuan berupa uang penggantian bongkar bangunan dengan jumlah bervariasi sesuai keadaan bangunan,” Sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Ajak Masyarakat di Purwakarta Berantas Pungli

Sementara, sebagian lagi, sudah ada yang pindah dan memanfaatkan lahan yang telah diberikan PT Lifelon Jaya. Juga telah menerima sertifikat hak milik, termasuk menerima sejumlah uang untuk membongkar rumah dan pindah di lahan yang baru itu.