“Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi saat berada di dalam kendaraan,” kata Undi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 2.000 butir obat keras, masing-masing 1.000 butir Tramadol dan 1.000 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.105.000 yang diduga hasil transaksi.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, telepon genggam, dompet, kartu identitas, kartu ATM, serta alat berupa gunting.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





