“Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon, tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber-KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan,” tuturnya.
Fahri melanjutkan pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap yaitu di daerah kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Nantinya kata Fahri, ketika ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diputar balik ke daerah asal.
“Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita putar balikkan,” kata Kapolres Cirebon Kota.
Dengan sistem ganjil genap di Cirebon, diharapkan bisa mengurangi mobilitas warga serta bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai naik kembali.***