Polisi Tangkap Berandalan Motor yang Aniaya Pemuda di Babakancikao Purwakarta

Polres Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

“Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Marak Bank Emok di Cianjur, Legislator Ungkap Faktor Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News