Polisi Tangkap Berandalan Motor yang Aniaya Pemuda di Babakancikao Purwakarta

Polres Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

“Usai melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban berinisial B (16) mengalami luka serius dibagian mata dan pelipis sebelah kiri. Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini korban sedang dalam masa pemulihan,” ujar Mega.

Baca Juga:  Paskah di Purwakarta Berlangsung Aman, Polisi: Toleransinya Sudah Sangat Baik

Dari para pelaku ini, tambah dua, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywafe yang digunakan para pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Edwar Zulkarnain Sampaikan Imbauan Ini untuk Pedagang Hewan Kurban Purwakarta

“Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu.

Baca Juga:  Duh! Diduga akan Perang Sarung, Belasan Pelajar SD dan SMP di Kota Banjar Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.