Korban dan rekannya yang sedang asyik bermain game online tiba-tiba didatangi oleh para tersangka yang berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20).
Entah apa penyebabnya kelima tersangka ini langsung melakukan penyerangan terhadap para remaja yang tengah asyik bermain game online.
Sejumlah remaja berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi ARSS dan RIP menjadi bulan-bulanan kelima tersangka yang akibatnya ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan.
Kelima tersangka yang masih belia tersebut terancam harus mendekam di balik jeruji besi penjara selama lebih dari tujuh tahun sesuai pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHP. (Red)