Daerah

Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

×

Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya, setelah keduanya tertangkap tangan pada saat mencuri.

“Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Akhiri Petualangan Komplotan Maling Spesialis Minimarket

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Tegaskan akan Tertibkan Parkir Liar di Kota Bandung

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. “Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Baca Juga:  TNI-Polri Apel Gelar Pasukan Lilin Lodaya 2019 di Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan