PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Mal di Bandung Boleh Buka

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mulai membolehkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota dengan kapasitas 25 persen.

Melansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.

Ia mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.

Baca Juga:  Kencleng Jumat Polsek Ibun Disalurkan Kepada Korban Kebakaran

“Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut Binsar Panjaitan.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ungkap Luhut.

Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 26 Desember 2022

“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses “screening” bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

“Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin,” katanya.

“Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong.

Baca Juga:  Terkesima, Gomez Disambut Dengan Ini Setiba Di Serang

Lalu kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan “event”,  kegiatan keagamaan dan pendidikan

“Hal-hal tersebut akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan karena diharapkan dengan adanya ‘pilot project’ ini bekerja sama dengan asosiasi, prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah,” katamya.

“Tapi juga dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya,” sambungnya.

“Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah,” imbuh Budi Gunadi Sadikin. (Red)