Selama Bulan September 2021, Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Purwakarta dalam dua pekan terakhir. Dari 11 kasus itu, terdapat 11 tersangka yang berhasil ditangkap dan satu diantaranya merupakan residivis narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari 11 tersangka yang ditangkap berperan sebagai perantara dan mayoritas tercatat sebagai warga Kabupaten Purwakarta.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam dua pekan terakhir yakni periode bulan September 2021. Untuk para tersangka ini mayoritas warga Purwakarta,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta OKP Lakukan Hal Ini Untuk Kota Bandung

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis di Kalangan Mahasiswa, IBISS USB Tawarkan Dua Program Ini

Ia menambahkan, dari 11 kasus terdapat sembilan kasus sabu-sabu dengan sembilan orang tersangka dan dua kasus tembakau sintetis dengan dua orang tersangka.

Baca Juga:  Merancang Perjalanan Wisata Dengan Tren "Budget Travel"

“Tersangka yang ditangkap diketahui mengedarkan di wilayah Purwakarta. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19,41 gram dan 53,18 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas Satreskoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba,” ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.

Ia menambahkan, 11 tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda yakni 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta, 5 orang diamankan di wilayah Kecamatan Darangdan dan 1 orang diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani.

Baca Juga: Urban Farming Cicendo Kota Bandung Diapresiasi Wapres Ma’ruf Amin, Ini Katanya

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Tiga Solusi Turunkan Angka Kemiskinan, Apa Saja?

Baca Juga:  Evaluasi PSBB, Emil: Kota Bandung Masuk Zona Kuning Covid-19

“Untuk usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tutur Kapolres.

Menurut Hery, keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta dalam mengungkap 11 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujar perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Petani di Bekasi Dilakukan Pada Malam Hari, Ini Alasannya

Baca Juga: Program Perlindungan Anak Korban Covid-19 Diluncurkan, Begini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tindak 351 Pelanggar Protokol Kesehatan

“Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” imbuhnya.

Untuk para tersangka itu, kata Hery dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Waduh, Hendak Beli Bibit Ikan, Mertua dan Manantu di Tasikmalaya Ini Tewas Tertimpa Saung Roboh

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Peserta Seleksi PPPK di Kota Bandung Percaya Diri

“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp10 miliar rupiah,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)