Bupati Cirebon: Masyarakat Harus Berani Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

JABARNEWS | CIREBON – Bupati Cirebon, Jawa Barat Imron meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan ketika menemukan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) agar birokrasi di daerah semakin bersih dari praktik tersebut.

“Masyarakat harus berani untuk melaporkan adanya pungli yang dilakukan ASN,” kata Imron di Cirebon, Jumat 2 September 2021.

Imron mengatakan Pemkab Cirebon berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon bebas dari praktik pungli.

Baca Juga:  Ternak Lele Terkendala Lahan, Ini Solusinya

Baca Juga: DPC PPP Bantu Pembangunan Mesjid dan Anak yatim di Serdang Bedagai

Baca Juga: Viral! Kendaraan Taktis Milik Brimob Terguling di Tol Cipularang

Imron juga mengajak masyarakat agar berperan dalam memberantas praktik pungli, karena ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Secara Aklamasi, Edwan Hadnansyah Kembali Jabat Ketua IJTI Cimahi dan Bandung Barat

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Pertanyakan Penolakan Raperda Santunan Kematian oleh Pemprov Jabar

Baca Juga:  Jalan Rusak Parungbanteng Purwakarta, Permata: Hambat Aktivitas Masyarakat

Menurutnya, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapa pun yang melakukan praktik pungli.

“Semoga sosialisasi ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh ASN. Karena birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kunjungi Atlet Jawa Barat di PON Papua, Ini Pesannya

Baca Juga:  Keterangan Terbaru BKN Soal Pendataan Honorer atau Non-ASN Tahun 2024

Baca Juga: BMKG: 23 Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

“Perintah dari Presiden untuk mengurangi pungli yang dilakukan oknum pelayan publik,” katanya.

Agung mengatakan, praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati yakni, akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

“Itu semua harus dihentikan, agar pungli tidak lagi meresahkan masyarakat,” katanya. ***