Simak! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Saat Nataru, Begini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan  Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi  Covid-19.

“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan  Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian pernyataan Ketua Satgas  Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan  Covid-19 No.24 tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Sebelum Bekerja dan Sekolah di Kabupaten Bandung, Ini Kata Bupati

Baca Juga: Anis Matta Sambangi Kampung Maranggi Purwakarta, Safari Politik?

Disampaikan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga:  Duh! Seorang Pemuda di Kota Banjar Tewas Tertabrak Kereta Api

Baca Juga: Desak Ridwan Kamil, Said Iqbal: Tuntutan Buruh Jabar adalah Kenaikan Upah

Baca Juga: MUI Sebut Krisis Iklim Perlu Ditangani Oleh Pendekatan Agama, Ini Alasannya

Dipaparkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Update Covid-19 RI: Positif Omicron Tercatatat Sudah 882 Kasus

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Payung Teduh Rilis Lagu Kedua Berjudul ‘Suar’

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Jalur Arah Bandung Terhambat

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, 28 Sapi dan 24 Kambing Mulai Disebar ke Pelosok Karawang

Apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Jalur Arah Bandung Terhambat

Baca Juga: Mengenal Ragam Manfaat Sayur Buncis Bagi Kesehatan Tubuh

Kendati demikian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pengecualian itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi  Covid-19.

Disampaikan Suharyanto, aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***