Puluhan Botol Miras Ilegal di Cikarang Bekasi Disita, Polisi Beberkan Hal Ini

Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

“Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual serta didistribusikan,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para penjual sekaligus membawa barang bukti puluhan minuman keras ilegal tersebut ke kantor polisi untuk kemudian dimusnahkan.

Baca Juga:  Hakordia, BPJamsostek Purwakarta Ajak Perangi Korupsi

“Razia yang kami lakukan ini diharapkan membawa efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News