Seluruh jajaran di organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menjadi pionir dalam gerakan perubahan gaya hidup hijau.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh lapisan pegawai tanpa memandang status kepegawaiannya.
”Kebijakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga berlaku bagi pegawai non-ASN. Semua harus ikut serta,” ujar Binzein dalam keterangannya.
Secara filosofis, kebijakan ini dirancang untuk memicu transformasi perilaku kolektif. Pemkab Purwakarta berambisi menciptakan lingkungan kota yang lebih lega dengan berkurangnya volume kendaraan di jalan raya.
Selain urusan kemacetan, target utama lainnya adalah penurunan angka polusi udara dan penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang kian mendesak.





