Ridwan Kamil Minta Generasi Muda Tak Tiru Edi Mulyadi, Pakai Iket Sunda tapi…

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

“Karenanya jangan pernah memakai simbol keluhuran budaya ini ketika melakukan gestur, ucapan atau tindakan yang merendahkan peradaban,” ucapnya.

Edy Mulyadi diketahui kini telah ditetapkan sebagai tersangka buntut pernyataannya tersebut. Pada Senin (31/1/2022), Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dengan pasal ujaran kebencian.

Baca Juga:  Satu Syarat Terpenuhi, Ridwan Kamil Siapkan Dokumen Usulan Pahlawan Nasional Prof Mochtar Kusumaatmadja

Kasus Edy Mulyadi bermula lewat cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang viral di media sosial. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima lewat ujaran itu.

Baca Juga:  Ini Dasar Hukum Pembentukan Badan Pengelola Cekungan Bandung

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1/2022) malam.***

Baca Juga:  Butuh Antisipasi! Kawanan Monyet Liar Masih Hantui Warga Tebing Tinggi