“Terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di rumah kontrakannya di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, lalu dilakukan pengembangan,” papar Roman.
Roman menambahkan, hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial FJ dengan barang bukti 20 Kg sabu dan 40 butir pil ekstasi. Lau dilakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial H di sebuah tangkahan kapal di wilayah Sei Kepayang Asahan.
“H merupakan penghubung dengan bandar yang berdomisili di Malaysia dan dia yang menjemput sabu tersebut melalui jalur laut,” bilangnya.(mad).