JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku kejahatan kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran. Pelaku diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor beberapa tahun kebelakang.
Berdasarkan informasi, Pelaku diketahui berinisial YH, ia ditangkap dirumahnya oleh petugas karena diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor pada 28 November 2016 lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya langsung,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet kepada JabarNews.com, Selasa (23/2/2021).
Ia mengatajan pelaku YH berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Seke, Sukawangi, Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Selasa (22/2) malam kemarin.
Pelaku diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mx saat sedang terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas Linggajaya, Kecamatan Situ, Sumedang.
“Sekarang ini (pelaku) dimankan di Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (CR1)