Sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Kantongi Izin, Ini Data dari Kemenag

Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag)merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, lembaga zakat yang tidak mengantongi itu didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108.

Baca Juga:  Menimbang Kantong Bocor Dana Umat, ACT Bukan Lembaga Zakat

“Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-18 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dia menyampaikan, dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140.

Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Baca Juga:  Geger Video Pemuda Hina Polisi Purwakarta di Medsos, Kini Dilaporkan