Daerah

Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

×

Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyerangan Kiai NU dan Banser di Karawang

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Simak, Ini Info Program Promo Diskon KPR

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Polisi Karawang Tangkap Dua Begal Sadis, Ternyata Kedua Pelaku Masih Pelajar SMA
Pages ( 2 of 2 ): 1 2