Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Selasa, 11 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Yogya Grand Karawang.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Herman Suyatman Imbau Masyarakat Waspada saat Arus Balik Lebaran

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT NT Piston Ring Indonesia, Gajinya Diatas 5 Juta

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO